Bukittinggi - Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, terus upayakan memperhatikan keselamatan warga kota. Tidak tanggung tanggung, selama 2023 lalu, sebanyak 2918 warga kota, mendapatkan jaminan kematian dan kecelakaan kerja, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah Kota bersama DPRD Bukittinggi menganggarkan dana, untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 dan atau terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jenis dan iuran program jaminan sosial yang diberikan bagi setiap pekerja bukan penerima upah dan merupakan pekerja rentan;
a. Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp6.800, - per orang per bulan
b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp10.000, - per orang per bulan
Jaminan kematian yang dapat diterima peserta JKM karena SAKIT, sebesar Rp42.000.000, -. Sedangkan pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja diberi jaminan 48 x upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Anak dari peserta JKM yang masih ada di bangku pendidikan, akan mendapatkan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Berikut jumlah nominal beasiswa pendidikan yang bisa didapat;
Baca juga:
Pemko Bukittinggi Peringati Puncak HKN ke 59
|
1. Pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD Rp1, 5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 8 tahun.
2. Pendidikan SMP/sederajat Rp2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
3. Pendidikan SMA/sederajat Rp 3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
4. Pendidikan tinggi paling tinggi S1 Rp 12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun.(**).