Bukittinggi-Menyikapi Politisasi Bansos jelang Pemilu, banyak Pejabat yang diduga memanfaatkan pemberian bansos.
Seperti yang disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Sumbar Dr Wendra Yunaldi SH MH, kepada sejumlah wartawan di ruang Dekan pada Senin (05/02), terkait penyalahgunaan jabatan dalam proses pemilu, atau kemudian hal-hal yang mengarah, itu sudah diatur di PKPU.
"Beberapa waktu lalu, ada dugaan yang muncul di medsos tentang bansos saat kampanye, saya udah sampaikan pelanggaran jangan tunggu laporan karena media sosial bisa terbuka harusnya itu diproses dan itu ada waktunya, " ujar Wendra.
Menurut Wendra, harusnya kawan kawan Bawaslu jangan menunggu bola, informasi nya awal kan bisa kan didalami dan ditelusuri, Kenapa ? karena tipologi masyarakat melapor, kemudian mereka diperiksa itu agak berat, karena belum tentu orang mau karena itu memakan waktu dalam pemeriksaan.
"Jika diduga ada temuan, silahkan laporkan, sehingga ada kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran, " tegasnya.
Lanjut dikatakannya, yang harus diantisipasi yakni bansos harus terprogram dan jika dalam perencanaan penganggaran harus by name by address, kecuali yang bersifat insidentil atau bersifat bencana alam /musibah.
"Persoalannya Bansos yang ada didalam APBD itu harus by name by address dan itu adalah Dana APBD bukan dari pihak penguasa.Jadi jika itu dijadikan sarana untuk kemudian memilih si A, B dan C itu salah, " kata dia.
Ia menyarankan, mari bersama-sama kita laporkan jika ada temuan, Fakultas Hukum Muhammadiyah siap mendampingi.
"Harus dipahami seluruh pengeluaran dana APBD itu semuanya adalah dari persetujuan dewan seperti UU Pemda No 23 Pemerintah Daerah bersama DPRD jadi ini tidak bisa diklaim bahwa itu adalah bantuan Walikota pribadi ini adalah dana rakyat yang berasal dari pajak retribusi dan pendapatan bagi hasil, " tambah Wendra.
Wendra menambahkan, hanya saja yang membagikan adalah pejabat yang sedang menjabat dan kemudian jangan ada narasi jika ganti pejabat nanti tidak akan dapat bansos lagi, karena ini adalah program yang berkelanjutan sejak reformasi dan sebelum reformasi bantuan sosial tetap diberikan.(**).