Bukittinggi-DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar rapat Paripurna tentang Hantaran Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang digelar di Aula DPRD, Senin (27/05/2024).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial membuka rapat paripurna yang dihadiri Walikota Bukittinggi yang diwakili Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi, Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Sekda, Forkopimda, Camat dan Lurah, Ninik Mamak serta undangan.
Dalam sambutannya Ketua DPRD mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, menyatakan Kepala Daerah mempunyai tugas “menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
"Maknanya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD, " paparnya.
Walikota Bukittinggi H.Erman Safar yang diwakili Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi membacakan Nota Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada masyarakat, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Pasal 31 ayat (1);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 pada pasal 320 ayat (1);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, BAB IX Pasal 194;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah BAB VIII.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut di atas,
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, " papar Marfendi.(Lindafang).