Bukittinggi-Pemko dan DPRD Bukittinggi Tandatangani Nota Kesepakatan Propemperda 2024 dan Ranperda Cagar Budaya serta Kepariwisataan Pemerintah sepakati target Program Pembentukan Perda
(Propemperda) tahun 2024 dan tandatangani ranperda cagar budaya serta penyelenggaraan kepariwisataan. Ketiganya ditandatangani Wali Kota dan Pimpinan DPRD, dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jumat, 20 Oktober 2023.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial,
menjelaskan, Bapemperda menargetkan dapat membahas 16 ranperda pada 2024 mendatang. Jumlah itu didapat dari hasil rapat finalisasi Propemperda tahun 2024
antara Bapemperda dan Pemerintah Daerah.yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2023 dan juga telah disepakati pada Rapat.Gabungan Komisi tanggal 16 0ktober 2023.
Untuk Ranperda Cagar Budaya, yang telah dihantarkan dalam paripurna pada 6 Desember 2021 lalu. Setelah dilakukan pembahasan, DPRD menyampaikan finalisasi ranperda itu pada Gubernur untuk dievaluasi. Hasil fasilitasi itu diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2023 dan diparipurnakan hari ini.
Sementara, untuk ranperda penyelenggaraan kepariwisataan, yang menjadi ranperda.inisiatif DPRD, telah dihantarkan pada 22 Oktober 2015. Setelah dibahas hingga awal 2016, berdasarkan UU nomor 10 tahun 2009, kewenangan pemerintah mengenai kepariwisataan harus diatur terlebih dulu dengan Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPDA).kepariwsataan harus diatur terlebih dulu dengan Rencana Induk Pariwisata Daerah
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, .menyampaikan, penyusunan dan
pembahasan Program Pembentukan
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Tahun.2024 antara DPRD dengan Pemerintah.Daerah telah dilaksanakan. Disepakati 16.rancangan peraturan daerah menjadi.Program Pembentukan Peraturan Daerah.Tahun 2024 yang terdiri dari empat inisiatif.DPRD dan 12 dari pemerintah daerah.
Terkait ranperda cagar budaya, Wako
menyampaikan, ranperda ini penting untuk menumbuhkan kesadaran bersama.bahwa.cagar budaya merupakan kekayaan budaya.bangsa sebagai wujud pemikiran dan.perilaku kehidupan manusia yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan.kebudayaan.dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, .dan bernegara untuk itu perlu dilestarikan dan dikelola secara baik.(*).