Bukittinggi - DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat Paripurna tentang Hantaran Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang digelar di Aula DPRD, Senin (27/05/2024).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial membuka rapat paripurna yang dihadiri Walikota Bukittinggi yang diwakili Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi, Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Sekda, Forkopimda, Camat dan Lurah, Ninik Mamak serta undangan.
Dalam sambutannya Ketua DPRD mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, menyatakan Kepala Daerah mempunyai tugas “menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
"Maknanya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD, " paparnya.
Walikota Bukittinggi H.Erman Safar yang diwakili Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi membacakan Nota Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada masyarakat, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Pasal 31 ayat (1);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 pada pasal 320 ayat (1);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, BAB IX Pasal 194;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah BAB VIII.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut di atas,
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, " papar Marfendi.
Pendapat Akhir Fraksi Partai Golkar Terhadap Pencabutan Perda No 11 Tahun 2016 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Juru bicara dari Fraksi Partai Golkar H.Syafril mengungkapkan, Lembaga kemasyarakatan kelurahan, dimana keberadaannya sangatlah penting ditengah-tengah masyarakat. Sebagai mitra dari pemerintah ditingkat kelurahan, lembaga ini mempunyai peranan dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Hal ini sebagaimana awalnya terdapat dalam Permendagri No. 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dan dalam pasal 2 ayat 4 berbunyi bahwa Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Menyikapi amanah Permendagri tersebut, maka Pemerintah kota Bukittinggi telah memenuhinya yakni dengan lahirnya Peraturan Daerah kota Bukittinggi No. 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
"Oleh karenanya, kami fraksi Partai Golongan Karya menyambut baik langkah yang kita lakukan yakni melakukan pencabutan terhadap Perda No, 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Walikota, " ujar juru bicara Syafril.
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota nantinya, kami fraksi Partai Golkar juga mendorong agar diiringi pula dengan langkah dan program untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di setiap lembaga dimaksud.
.Pandum Fraksi NasDem-PKB Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023
Juru bicara Fraksi NasDem-PKB Zulhamdi Nova Chandra memaparkan
sesuai dengan hantaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023
oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dapat kita cermati :
1.Pendapatan
Disisi pendapatan secara umum kinerja pemerintah baik dengan capaian
Rp706.975.448.172, 65 dari anggaran sebesar Rp733.692.996.334, 00 atau
mencapai 96, 36?ri target. PAD 89, 59% yaitu total realisasi sebesar
Rp123.112.709.360, 20. Pendapatan transfer capaian 87, 90?n lain-lain
pendapatan daerah yang sah Rp134.012.443, 45.
"Untuk pendapatan asli daerah ada penurunan pada tahun 2023 dibanding tahun 2022, kami Fraksi NasDem-PKB mohon penjelasan.
Berkaitan dengan pendapatan daerah tersebut Kami Fraksi NasDem-PKB
mohon penjelasan tentang Rispoda.
2. Dari sisi Belanja
Realisasi Belanja Daerah 92, 63% atau Rp751.239.962.696, 31 dari target
Rp811.015.184.022, 00, yang berarti ada sebesar Rp59.775.221.325, 7
anggaran belanja yang tidak terserap.
Belanja Operasi capaian serapan anggaran 92, 56% atau tidak terserap
sebesar Rp53.703.912.343, 1 Kami Fraksi NasDem-PKB mohon penjelasan secara umum apa permasalahan dalam belanja operasi ini.
"Untuk belanja bantuan sosial, Alhamdulillah serapan tahun 2023 sangat baik, Kami Fraksi NasDem-PKB mohon penjelasan dampak sosial apa yang dapat kita definisikan dari program/kegiatan yang sudah dilakukan.
Belanja Modal capaian serapan anggaran 93, 59% atau tidak terserap sebesar Rp5.072.157.982, 6 Kami Fraksi NasDem-PKB mohon penjelasan secara umum apa permasalahan dalam belanja modal ini, " jelasnya.
Pemandangan Fraksi Amanat Nasional Pembangunan
Juru bicara dari Fraksi Partai Amanat Nasional Pembangunan Irman mengatakan, catatan khusus kami untuk Belanja Modal ditargetkan sebesar Rp. 79 Miliar lebih.
Terealisasi 74 Miliar lebih atau 93, 59%. Pada prinsipnya kami tetap mengingatkan bahwa belanja modal ini menyangkut kepada pelayanan publik. Ternyata dalam realiasi tidak dapat memenuhi terget, dimana masih terdapat sisa Rp. 5 Miliar lebih.
Kalau dibilang ini adalah penghematan maka ini alasan yang keliru.
Ini harus menjadi catatan penting kenapa tidak dapat direalisasikan. Mohon Penjelasannya !!!.
Berdasarkan perhitungan diatas terlihat bahwa sisa belanja daerah cukup besar, ini mengindikasikan bahwa manajemen kas daerah dan manajemen program/kegiatan SKPD masih banyak yang perlu diperbaiki. Pergeseran yang terlalu jauh ini menunjukan tingkat akurasi antara perencanaan dan implementasi masih kurang baik.
"Kami mohon penjelasan selain alasan yang sudah disampaikan oleh Walikota dalam Nota Penjelasan kemaren, kenapa sisa belanja daerah ini cukup besar atau penyerapan belanja belum maksimal dimasing-masing SKPD, disamping upaya penghematan. Agar ke depan pengalaman ini bisa jadi pedoman dalam penyusunan APBD Tahun 2025
PEMBIAYAAN DAERAH, " jelas Irman.
Selanjutnya, pada bagian akhir Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun 2023 tentang Pembiayaan Daerah. Berdasarkan uraian Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Pelaksanaan APBD Tahun 2023 menghasilkan SILPA sebesar Rp. 33 Miliar lebih.
Pandum dari Fraksi PKS yang dibacakan Syaiful Efendi
"Kami fraksi PKS meminta agar Pemerintah Daerah juga fokus kepada audit kepatuhan (compliance audit) dan audit kinerja (performance audit). WTP dalam audit keuangan tidaklah cukup karena sebagai lembaga pemerintah yang melayani kepentingan publik, audit harus mencakup tiga hal, yaitu audit keuangan, audit kepatuhan, dan audit kinerja. Audit kepatuhan dan audit kinerja adalah audit yang lebih dalam dibandingkan dengan audit keuangan. Audit kepatuhan adalah audit yang menilai kesesuaian pengeluaran pemerintah daerah dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan audit kinerja lebih memfokuskan pada tujuan pengeluaran yang meliputi audit ekonomi, efisiensi, dan efektifitas, " tegas Syaiful
"Fraksi PKS mendorong Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi untuk memperkuat sistem pengendalian internal untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum dan temuan dari BPK." katanya.
Pandum dari Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh Erdison Nimli
Fraksi Partai Demokrat memandang
telah banyak capaian hasil kegiatan yang mendapat pengakuan dari pihak Pemerintah.
"Fraksi Demokrat Juga kembali meminta penjelasan dari pemerintah Kota Bukittinggi berkenaan dengan Pasar Atas yang telah menjadi aset Daerah Kota Bukittinggi, progress dari percepatan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota
Bukittinggi baik dalam bentuk sewa maupun retribusi sehingga Pemerintah Kota Bukittinggi sebagai pemilik menerima manfaat atas pemakaian asset pemerintah tersebut dan masyarakat melaksanakan
kewajibannya selaku yang menggunakan asset pemerintah tentunya dengan memperhatikan azas keadilan bagi para pedagang sesuai
dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, " ungkapnya.
Pandum.dari Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan Yazid.
"Fraksi Gerindra perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut
Apresiasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang mampu mempertahankan perolehan WTP yang ke-11 secara berturut-turut. Dimana BPK RI telah memberikan opini tertinggi atas LKPD Kota Bukittinggi berupa Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2023, "papar Yazid.
Opini tersebut merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah, sehingga terpenuhi karakteristik Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang relevan, khususnya oleh semua unsur pengelola keuangan sehingga terpenuhi karakteristik Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang relevan.
"Dan Fraksi Gerindra terus mendukung program-program Pemerintah Kota Bukittinggi, yang mana beberapa kebijakannya dapat langsung menjawab kebutuhan Masyarakat, " pungkasnya.
Jawaban Walikota Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bukittinggi Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Hantaran Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukitinggi Tentang (RPJPD) TAHUN 2025-2045
Guna memberikan kepastian hukum tentang keterpaduan perencanaan pembangunan daerah dengan nasional, perlu adanya suatu kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Merupakan salah satu tugas Kepala Daerah untuk menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama, sebagaimana ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Di samping kedua Undang-Undang sebagaimana disebutkan sebelumnya, serta berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 juga mempedomani ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 serta Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor: 1 Tahun 2024.
Berdasarkan Instruksi Menteri dimaksud, tahapan penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045.(Lindafang).